Profil ASD Law Office



 




ASD Law Office adalah kantor advokat yang didirikan berlandaskan kepercayaan ( trust ) dan profesionalisme.  Semangat awal berdirinya ASD Law Office untuk memberi layanan konsultasi dan bantuan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan. Hal tersebut karena melihat banyaknya masyarakat yang membutuhkan keadilan hukum namun seringkali penegakan hukum dirasa belum memberikan rasa keadilan. Dengan semangat tersebut kantor hukum ini didirikan di tengah-tengah masyarakat, dengan harapan dapat memberi manfaat dengan cara membantu melakukan pembelaan hukum.

Tentang keadilan, ada kalimat menarik yang patut jadi renungan dalam perjalanan hidup kita sehari-hari, bahwa seseorang dapat hidup tanpa kebaikan namun tidak dapat hidup tanpa keadilan. Kalimat tersebut menggambarkan betapa pentingnya keadilan bagi setiap orang. Bahkan dalam kehidupan, baik dalam hubungan antar individu maupun hubungan di tengah-tengah masyarakat, akan selalu tercipta perdamaian jika ada keadilan. Dengan kata lain tanpa keadilan maka perdamaian dalam kehidupan sehari-hari sulit tercapai. 

Kantor ini didirikan oleh advokat Ali Sakduddin dan Partners, seorang advokat yang bernaung di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).  Sebelum mendirikan kantor ini Ali Sakduddin memiliki pengalaman yang cukup panjang baik dalam pendampingan masyarakat maupun di dunia yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengawasan peradilan.

Pada tahun 2006 Ali Sakduddin terlibat dalam program Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan Propinsi Jawa Timur. Kemudian tahun 2007 s/d 2013 terlibat dalam program P2KP yang kemudian berubah nama menjadi PNPM Mandiri Perkotaan yang kemudian juga berkembang menjadi P2KP Lanjutan (Lanjutan). Jabatan tertinggi yang dicapai adalah Asisten Kota Mandiri Community Development (CD) P2KP Tingkat Lanjut.  Dalam program kedua ini Ali Sakduddin setiap saat bergaul dengan masyarakat yang didampingi. Dalam melakukan pendampingan seringkali melakukan diskusi dan bertukar pendapat terkait dengan persoalan-persoalan yang dihadapi sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan persoalan yang dapat didukung melalui program di mana ia terlibat.

Kemudian sejak akhir tahun 2013 s/d 2024 awal Ali Sakduddin menjabat sebagai Asisten Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur. Ali Sakduddin resmi mengundurkan diri sebagai asisten Penghubung KY Jatim sejak tanggal 1 Pebruari 2024.  Selama bekerja di Komisi Yudisial Ali Sakduddin sering dihadapkan langsung dengan keluhan dan pengaduan masyarakat tentang ketidakadilan yang dirasakan.  Pengaduan tersebut kemudian ditindak lebih lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial RI. Diantaranya melakukan pendalaman, analisis dan pemantauan terhadap perkara yang dilaporkan.  Untuk mendalami indikasi dugaan pelanggaran, Ali Sakduddin juga melakukan investigasi dengan cara turun ke lapangan.  Selain itu juga melakukan koordinasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga lain seperti perguruan tinggi, LSM maupun instansi pemerintah untuk memperkuat dan mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial. 

Berbekal pengalaman dan perjalanan hidup tersebut Ali Sakduddin terdorong untuk mendirikan ASD Law Office untuk memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. ASD Law Office berkomitemen  memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat. 

Ali Sakduddin telah berpengalaman menndampingi beberapa perkara baik perkara pidana, Perkara perdata, perkara keluarga maupun tata usaha negara 

Terima kasih





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Profil ASD Law Office"

Posting Komentar