Apa dan bagaimana kewenangan Advokat?






Dalam sistem hukum di Indonesia posisi advokat adalah sebagai bagian dari aparat penegak hukum seperti halnya polisi, jaksa dan hakim. Hal ini seperti disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi:

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan

Sebagai konsekwensi dari ketentuan tersebut maka posisi advokat dalam menjalankan profesinya setara dengan aparat penegak hukum yang lain. Meskipun advokat tidak memiliki kewenangan yang sama seperti polisi dan jaksa untuk melakukan upaya-upaya paksa seperti melakukan penangkapan, pengeledahan, penyitaan dalam melakukan penegakan hukum namun advokat mempunyai kewenangan yang luas untuk dapat membela kliennya.  

Dalam sistem pidana terpadu (integratedcriminal justice system) diatur bahwa polisi berwenang untuk menyelidiki, menyidik, menangkap ataupun menahan tersangka atau terdakwa. Jaksa penuntut umum berwenang untuk mendakwa dan menuntut terdakwa. Sedangkan  hakim berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara di pengadilan. Maka advokat berwenang untuk mendampingi dan membela klien atau masyarakat sejak penyelidikan, penyidikan di kepolisian atau kejaksaan sampai pada pembacaan putusan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di pengadilan.

Pengakuan advokat atau pengacara sebagai bagian dari aparat penegak hukum dalam sistem hukum yang berlaku hakikatnya merupakan konsekwensi dari prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pembelaan secara sah dan tidak diperlakukan sewenang-wenang. Selain itu keberadaan advokat juga dimaksudkan untuk memastikan agar hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum diberikan sebagai mestinya. Dengan begitu maka hukum dapat berjalan secara adil serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abus of power).

Seperti kita kitahui prinsip dasar dalam negara hukum adalah kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dengan kata lain negara yang tidak menempatkan warganya secara sama di hadapan hukum hakikatnya secara hakiki bukanlah negara hukum. Maka untuk menjamin perlakuan yang sama dihadapan hukum seringkali membutuhkan  kebaradaan advokat atau pengacara untuk memberikan pembelaan secara hukum kepada masyarakat, yang pada umumnya kurang atau bahkan tidak memahami hukum.

Dalam ayat (2) pasal 5 Undang-undang advokat disebutkan bahwa wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Artinya advokat dapat mendampingi klien atau masyarakat, yang sedang berhadapan dengan hukum, terhadap seluruh lapisan masyarakat negeri ini. Tanpa melihat dari daerah mana dia berasal.

Sebagaimana disebutkan diatas, dalam perkara pidana advokat dapat mendampingi dan membela klien sejak proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik ​​polisi, penuntutan oleh jaksa penuntut umum hingga persidangan di pengadilan. Namun selain itu, advokat juga dapat mendampingi perkara-perkara perdata seperti perkara perceraian, waris, harta gono-gini, sengketa hak atas tanah, utang-piutang dan lain sebagainya. Advokat juga dapat menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan perkara tata usaha negara seperti pemberhentian pegawai negeri sipil atau pejabat publik dari jabatan, penerbitan sertifikat tanah dan sebagainya.

Begitu luasnya kewenangan advokat dalam mendampingi klien atau masyarakat maka dapat dipahami bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan hukum, advokat dapat mendampingi baik dalam bentuk memberikan konsultasi maupun bantuan hukum. Pada umumnya advokat memberikan konsultasi maupun bantuan hukum terhadap seseorang yang berhadapan dengan hukum di kepolisian, kejaksaan sampai persidangan di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding hingga kasasi maupun PK di Mahkamah Agung. Advokat juga dapat mendampingi pembelaan yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Namun hakikatnya advokat juga dapat mewakili kliennya yang berhadapan dengan lembaga-lembaga negara lainnya jika diperlukan.

Oleh karena itu kita dapat melihat begitu luasnya kewenangan advokat dalam membantu maupun membela hak kliennya. Kewenangan advokat yang luas tersebut hakikatnya untuk membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum agar mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa dan bagaimana kewenangan Advokat?"

Posting Komentar