Apakah hutang piutang dapat berujung pidana?




 

Hutang piutang adalah terjadinya kesepakatan dua pihak antara pemberi hutang dengan penerima hutang. Hutang piutang pada dasarnya masuk dalam kategori perdata.  Jadi apabila penerima hutang atau peminjam tidak menepati untuk membayar hutang sesuai waktu yang disepakati hal tersebut tidak dapat serta merta dilaporkan pidana. Adapun cara yang disediakan oleh hukum untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang tersebut adalah gugatan perdata ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi.


Lalu kapan hutang piutang dapat berujung pidana?

Hutang piutang dapat berujung pidana apabila dalam proses sebelum terjadinya hutang piutang tersebut ada unsur penipuan, seperti kebohongan atau tipu muslihat. Misalnya, pada saat mau pinjam uang tersebut, peminjam atau piutang mengatakan bahwa dia pinjam uang untuk pengobatan anaknya yang sakit. Namun ternyata di kemudian hari di ketahui anaknya sama sekali tidak sakit pada saat itu dan uang tersebut digunakan untuk keperluan yang lain. Maka atas terjadinya kebohongan dan tipu muslihat tersebut dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana dan dapat dilaporkan dengan dugaan penipuan seperti diatur dalam pasal 378 KUHPidana yang berbunyi :

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Oleh karena itu untuk mengetahui apakah hutang piutang tersebut ada unsur pidana atau tidak harus dilihat kronologisnya terlebih dahulu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apakah hutang piutang dapat berujung pidana?"

Posting Komentar