Apakah hak angket dapat membatalkan hasil pemilu?



Belakangan ini ramai perbincangan di ruang publik terkait usulan penggunaan hak angket oleh DPR.  Wacana hak angket pertama kali digulirkan oleh kubu pasangangan nomor tiga, Ganjar-Mahfud. Kemudian gayung bersambut, kubu pasangan AMIN juga menyatakan bahwa pihaknya siap menggulirkan hak angket.

Seperti kita ketahui hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR yang diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Menurut ketentuan tersebut hak angket diartikan sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat mengajukan hak angket diatur dalam pasal 199 UU MD3, antara lain: 

  • Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi;
  • Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: (a) materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan (b) alasan penyelidikan; 
  • Hak angket DPR dapat digunakan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah (½) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah (½) jumlah anggota DPR yang hadir.

Kemudian jika usulan hak angket diterima maka DPR membentuk panitia khusus yang disebut panitia angket. Keanggotaan panitia angket terdiri dari  semua fraksi yang ada di DPR. Akan tetapi jika DPR menolak usulan hak angket tersebut maka usulan tersebut tidak dapat diusulkan lagi. Dengan kata lain usulan penggunaan hak angket hanya bisa diajukan satu kali dalam kasus yang sama.

Setelah panitia khusus angket tersebut terbentuk maka selanjutnya panitia melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki. Panitia angket dapat memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Apakah persoalan kecurangan pemilu bisa diusulkan hak angket?

Pengajuan hak angket terkait persoalan kecurangan pemilu bisa diajukan jika para pengusul bisa menunjukkan bahwa ada pelaksanaan pemilu yang berlawanan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu kecurangan tersebut masuk pada ranah strategis dan berdampak bagi masyarakat luas. Oleh karena itu para pengusul harus bisa menunjukkan bahan-bahan yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan pemilu yg notabeni bertentangan dengan UU tersebut. Selain itu para pengusul juga harus dapat menjelaskan bahwa kecurangan tersebut terindikasi melibatkan pejabat tinggi negara yang berada pada ranah strategis dan melibatkan instrumen-instrumen negara dari tingkat pusat sampai daerah. Sehingga dapat dilihat dampaknya yang luas kepada masyarakat. 

Lain dari itu perlu dipahami bahwa hak angket adalah mekanisme politik di DPR. Oleh karena itu hak angket tidak dapat mempengaruhi hasil pemilu.  Namun dari itu temuan-temuan panitia angket dapat digunakan untuk perbaikan pelaksanaan pemilu yang akan datang. 

Adapun untuk mempersoalkan hasil pemilu dilakukan dengan cara gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Di MK penggugat  dapat melakukan pembuktian adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Jika hal tersebut dapat dibuktikan di persidangan maka bisa saja majelis hakim MK memutus membatalkan hasil pemilu. Namun jika dugaan pelanggaran TSM tersebut tidak terbukti maka majelis hakim MK akan memutus lain. 

Oleh: Ali Sakduddin  (Advokat dan mantan Asisten Penghubung Komisi Yudisial Jatim)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Apakah hak angket dapat membatalkan hasil pemilu?"