KY Jatim Pantau Sidang Dugaan Penyekapan oleh Kakak Adik, Ruangan Dipasang CCTV, ini Hasilnya
Tiga anggota KY yang memantau sidang berlangsung di ruang Kartika I memasang kamera.
Tujuannya untuk mengetahui jalannya persidangan dengan agenda kesaksian Soenaryo, mantan kuasa hukum orang tua terdakwa (Teguh Selamet) dihadirkan JPU Ririn Indrawati SH.
Sesuai kesaksian saksi Soenaryo, setelah mendapat kuasa, langsung mengambil langkah dengan memberikan surat somasi dan memberitahuan untuk mengosongkan tanah.
"Kami lakukan dua surat somasi dan diterima langsung oleh saudara Adjie Chendra. Namun tidak ada respons secara tertulis dan mereka mempersilahkan," tutur Soenaryo.
Ketika pemasangan spanduk dan penggembokan pagar, Soenaryo mengaku bertemu dengan saudara Adjie Chendra dan dia tidak ada upaya pencegahan dan mengizinkan.
"Dari dasar itu, kami menilai tidak ada unsur melanggar hukum," tambahnya.
Disinggung terkait adanya orang yang disekap dalam rumah karena tidak bisa keluar serta istri Adjie Chendra yang sakit hingga tidak bisa berobat, saksi Soenaryo membantahnya.
"Sebelum digembok, kami melihat ibu Suryani istri dari saudara Adjie Chendra keluar mengendarai mobil. Kalau memang sakit, seharusnya tidak bisa mengemudi dengan baik," jelas Soenaryo.
Usai sidang, Ali Sakduddin, bagian Pemantauan KY Jatim, menjelaskan kehadirannya dalam sidang ini, merupakan tugas dari KY Pusat. Karena ada pengaduan dari kuasa hukum terdakwa Gunawan Selamet dan Widia Selamet.
"Dalam pengaduannya dijelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara ini kerap menyidangkan secara tidak objektif dan membatasi hak-hak pihak terdakwa," terang Sakduddin.
Menurutnya, KY Jatim masih sebatas memantau persidangan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengaduan dari pihak terdakwa.
"Kami hanya memantau dan hasilnya akan kami laporakan ke KY Pusat," tandasnya.
Terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono SH, Ali Sakduddin belum bisa menilai.
"Nanti KY Pusat yang akan menentukan apakah ada pelanggaran etika atau tidak. Terlebih lagi kami baru pertama kali memantau," jelasnya.
Menurutnya, KY Jatim masih sebatas memantau persidangan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengaduan dari pihak terdakwa.
"Kami hanya memantau dan hasilnya akan kami laporakan ke KY Pusat," tandasnya.
Terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono SH, Ali Sakduddin belum bisa menilai.
"Nanti KY Pusat yang akan menentukan apakah ada pelanggaran etika atau tidak. Terlebih lagi kami baru pertama kali memantau," jelasnya.
Menurutnya, KY Jatim masih sebatas memantau persidangan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengaduan dari pihak terdakwa.
"Kami hanya memantau dan hasilnya akan kami laporakan ke KY Pusat," tandasnya.
Terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono SH, Ali Sakduddin belum bisa menilai.
"Nanti KY Pusat yang akan menentukan apakah ada pelanggaran etika atau tidak. Terlebih lagi kami baru pertama kali memantau," jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Ucok Rolando Parulian Tamba SH, menuturkan sesuai fakta persidangan dinilai banyak kejanggalan.
Di mana saksi menjelaskan bahwa dirinya melihat Suryani istri Adjie Chendra keluar membawa mobil.
"Dalam kesaksiannya, Suryani saat itu mengaku sakit sehingga berada dalam rumah. Oleh karena itu, kami sudah minta kepada majelis hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan kembali untuk dikonfrontir," ungkap Ucok
Kuasa hukum Adjie Chendra (pelapor), Muljo Hardijana SH, menjelaskan sidang berjalan di PN Surabaya sudah berlangsung objektif.
Menurutnya, KY Jatim masih sebatas memantau persidangan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengaduan dari pihak terdakwa.
"Kami hanya memantau dan hasilnya akan kami laporakan ke KY Pusat," tandasnya.
Terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono SH, Ali Sakduddin belum bisa menilai.
"Nanti KY Pusat yang akan menentukan apakah ada pelanggaran etika atau tidak. Terlebih lagi kami baru pertama kali memantau," jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Ucok Rolando Parulian Tamba SH, menuturkan sesuai fakta persidangan dinilai banyak kejanggalan.
Di mana saksi menjelaskan bahwa dirinya melihat Suryani istri Adjie Chendra keluar membawa mobil.
"Dalam kesaksiannya, Suryani saat itu mengaku sakit sehingga berada dalam rumah. Oleh karena itu, kami sudah minta kepada majelis hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan kembali untuk dikonfrontir," ungkap Ucok
Kuasa hukum Adjie Chendra (pelapor), Muljo Hardijana SH, menjelaskan sidang berjalan di PN Surabaya sudah berlangsung objektif.
Bahkan persoalan itu sudah divonis di PN Surabaya. Persoalan itu adalah perkara main hakim sendiri dengan cara menggembok pagar jalan keluar sehingga orang yang ada di dalam tidak bisa keluar.
"Perkara awal yaitu masalah harta warisan. Dimana telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT)," ujar Muljo.
Bahwasanya harta kekayaan yang tertulis atas nama Tegoeh antara lain, di Nginden Semolo Nomor 46 adalah harta bersama sebagai warisan dan harus dibagi dan putusan tersebut oleh kasasi orang tua terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga harus dibagi. Karena tidak puas dengan putusan itu pagar digembok dikuasai dengan main hakim sendiri.
Menurutnya, apapun kalau orang dihalangi bisa keluar dengan bebas itu jelas merampas kemerdekaan orang dan itu pidana.
"Itu sesuai website MA bulan September dan diputus MA perkara perdatanya," ungkapnya.
Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/2017/03/30/ky-jatim-pantau-sidang-dugaan-penyekapan-oleh-kakak-adik-ruangan-dipasang-cctv-ini-hasilnya

0 Response to "KY Jatim Pantau Sidang Dugaan Penyekapan oleh Kakak Adik, Ruangan Dipasang CCTV, ini Hasilnya"
Posting Komentar