Apa itu penipuan?
Penipuan adalah sebuah tindakan untuk mendapatkan sesuatu yang dilakukan dengan cara kebohongan atau tipu muslihat untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain. Perbuatan tindak pidana penipuan diatur dalah KUHPidana pasal 378 yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Contohnya: Seseorang yang dijanjikan bisa lulus seleksi CPNS dengan permintaan sejumlah uang. Padahal kita ketahui bersama bahwa menjadi PNS lulus atau tidak lulus tergantung pada hasil tes saat seleksi bukan karena adanya faktor bantuan seseorang dengan sejumlah uang.
Jadi bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh pelaku untuk membuat korban mengikuti kehendak pelaku dan kemudian menimbulkan kerugian pada korban maka disitu telah terjadi indikasi penipuan.
.jpg)
0 Response to "Apa itu penipuan?"
Posting Komentar