Apa itu asas fiksi hukum?




Salah satu asas hukum yang penting diketahui adalah asas fiksi (fictie) hukum. Asas ini menganggap semua orang mengetahui hukum ( presumptio iures de iure ) ketika hukum telah diundangkan. Dalam bahasa latin dikenal pula adagium bodohia juris non excusat , ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.

Akibat dari asas ini seseorang yang melakukan pelanggaran hukum tidak bisa menghindar dari jeratan hukum dengan alasan tidak mengetahui adanya ketentuan yang dilanggar. Hal ini berlaku tanpa kecuali, termasuk warga masyarakat yang tinggal di pedalaman dan daerah terluar. 

Asas Fiksi Hukum berlaku ketika semua syarat-syarat mutlak penerbitan ketentuan hukum telah terpenuhi. Misalnya untuk pemberlakuan suatu undang-undang maka harus diundangkan dalam lembaran negara oleh pemerintah melalui kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu maka ketentuan hukum yang telah diundangkan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum  tersebut tidak dapak mengelak dari sanksi hukum yang ditentukan dengan alasan tidak tahu.

Kapan ketentuan hukum mulai berlaku?

Apabila tanggal berlakunya sebuah undang-undang tidak disebutkan di dalamnya maka UU tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dalam lembaran negara, khusus pulau Jawa dan Madura. Untuk daerah lain di luar Jawa dan Madura baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam lembaran negara. Namun jika berlakunya sebuah undang-undang disebutkan di dalamnya maka berlaku sesuai tanggal berlaku tersebut. Sesudah syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka setiap masyarakat telah dianggap mengetahui dan wajib mematuhi.

Fiksi Hukum lebih lanjut diatur dalam Putusan MA No. 645K/Sip/1970 dan Putusan MK No. 001/PUU-V/2007 keduanya memuat prinsip yang sama yaitu “ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf” serta Putusan MA No. 77 K/Kr/1961 yang menyatakan “tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara”.

Contoh penerapan fiksi hukum misalnya seseorang yang ditangkap aparat penegak hukum karena mencuri sebuah benda yang berharga. Seseorang tersebut tidak dapat mengelak dengan alibi dirinya tidak tahu adanya larangan mencuri. Oleh karenanya perbuatan seseorang tersebut tetap dikenai pasal Pasal 362 KUHP, tentang pencurian. 

Di sisi lain dengan adanya fiksi hukum maka meniscayakan pembuat UU, pemerintah dan DPR, transparan dan pastisipasif dalam pembetukan dan pembahasan undang-undang. Pembahasan rancangan undang-undang harus melibatkan kelompok-kelompok masyarakat seperti LSM, perguruan tinggi serta kelompok masyarakat lain yang kompeten. Selain itu pemerintah juga harus melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengetahui keberadaan suatu ketentuan hukum yang telah diundangkan dalam lembaran negara tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa itu asas fiksi hukum?"

Posting Komentar