Apa itu penggelapan?


Penggelapan dapat diartikan suatu tindakan menyembunyikan uang atau harta orang lain oleh seseorang atau lebih tanpa sepengetahuan pemiliknya. Orang yang melakukan penggelapan tidak melakukan bujuk-rayu atau tipu muslihat melainkan ia dipercaya untuk mengelolah namun kemudian ia melakukan tindakan yang bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan atau menguasai untuk digunakan sesuai keinginannya sendiri.  

Adapun penggelapan diatus dalam KUHPidana pasal 372 yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan hukum melawan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Contoh tindakan ketua arisan yang membawa lari atau menyalahgunakan uang dari anggota arisan. Hal tersebut dapat dikenai tindak pidana penggelapan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa itu penggelapan?"

Posting Komentar