Bagiamana jika suami tidak bertanggungjawab terhadap keluarganya ?


Pernikahan mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban dari suami dan istri. Lalu bagaimana jika suami tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya seperti tidak memberi nafkah.

Permasalahan diatas dapat diselesaikan secara hukum dengan dua jalan yang bisa ditempuh yaitu jalur perdata dengan pengajuan gugatan nafkah serta jalur pidana dengan laporan penentaran. Pengaturan tentang kewajiban suami memberi nafkah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 34 ayat 1 dan 3 yang berbunyi:

1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya

3. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan  gugatan kepada Pengadilan

Sedangkan pengaturan tentang penentaran diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 9 yang berbunyi:

1. Setiap orang yang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku padanya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Sedangkan pasal 49 berbunyi: 

Setiap orang yang melakukan penentaran dalam rumah tanggal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima  belas juta rupiah)

Hal tersebut juga dapat dikenai ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Contohnya : Suami yang pergi meninggalkan istrinya tanpa menceraikan secara resmi dan tanpa memberi nafkah terhadap istri maupun anaknya. Hal tersebut dapat dikenai sesuai ketentuan diatas. 

Namun dari semua itu sebaik-baiknya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sedangkan langkah hukum adalah jalan keluar terakhir ( ultimum remedium)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagiamana jika suami tidak bertanggungjawab terhadap keluarganya ?"

Posting Komentar