Apa itu asas legalitas?





Asas legalitas adalah asas yang menegaskan bahwa suatu tindakan tidak bisa dikenai hukuman kecuali  telah secara jelas ada aturan sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku, sebelum tindakan dilakukan.

Asas ini ditegaskan dengan Pasal 1 KUHP,  bahwa tindakan hanya dapat dihukum pidana jika didasarkan pada ketentuan undang-undang yang telah ada. Jika ada perubahan hukum setelah tindakan dilakukan, maka hukuman yang diterapkan adalah yang menguntungkan bagi pelaku. Ini tentu sebuah keuntungan bagi pelaku. 

Beberapa prinsip yang menjadi dasar adanya asas legalitas yakni Lex Scripta (Hukum pidana harus tertulis), Les Temporis Delicti (Hukum pidana berlaku di masa yang akan datang (prospektif) dan tidak berlaku surut (retroaktif)), Larangan Analogi (Penggunaan analogi dalam hukum pidana tidak diperbolehkan)

Tujuan asas legalitas antara lain:

  • Melindungi Hak Asasi Individu
  • Menegakkan Keadilan
  • Memberikan Kepastian Hukum
  • Membatasi Kekuasaan Pemerintah
  • Membangun Kepercayaan Masyarakat hukum.
Moeljatno dalam Perkembangan Asas Legalitas dalam KUHP Lama dan KUHP Baru menerangkan asas legalitas adalah asas yang menentukan tidak ada peraturan yang dilarang dan diancam pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini dikenal dengan nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali yang berarti tidak ada delik dan tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu

Selain berlaku dalam hukum pidana asas legalitas juga berlaku dalam hukum perdata, hukum adminitrasi negara maupun hukum tata negara. Oleh karenanya asas ini adalah fondasi berlakunya hukum dalam sebuah negara, terutama yang menganut madzhab civil law.

Penerapan asas legalitas sebagai berikut:

  1. Asas legalitas dalam hukum pidana bermakna sebuah perbuatan dianggap kejahatan jika telah diatur dalam undang-undang pidana.
  2. Asas legalitas dalam hukum perdata bermakna transaksi dan kontrak sah jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Asas legalitas dalam hukum administrasi negara bermakna pejabat berdasarkan wewenangnya melaksanakan pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Asas legalitas dalam hukum tata negara bermakna penyelenggaraan negara dan pemerintahan memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan aturan yang ada (konstitusi).


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa itu asas legalitas?"

Posting Komentar